Ini adalah tata cara pendirian koperasi, yaitu :
A. Pokok-pokok
yang perlu diperhatikan dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi, yaitu:
1.
Dasar Hukum antara lain :
·
Undang-undang No.25 Tahun
1992 tentang
Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah Nomor
4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
·
Peraturan Menteri Nomor 01
Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok
orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang
sama.
3.
Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului
dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin
mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota
koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan
hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan
Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5.
Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh
Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili
anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara
lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat
proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar
yang dibuat oleh para pendiri sebelum diaktakan oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut
juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu
membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran
Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·
Nama dan tempat kedudukan
·
Maksud dan tujuan
·
Jenis koperasi dan Bidang usaha
·
Keanggotaan
·
Rapat Anggota
·
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
·
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi
tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak
terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan
permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan
dilampirkan (Pasal 7 ayat 1) :
·
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai
cukup.
·
Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan
ditandatangani Notaris.
·
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan
RAPB.
·
Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan
perundang undangan
9.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·
Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang
diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut
(Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila
permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika
permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali
kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan
(Pasal 12 Ayat 1)
12. Terhadap
Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan
(Pasal 12 Ayat 2).
B. SYARAT
MENDIRIKAN KOPERASI
1.
Umum
a.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari
notaris (NPAK).
b.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
c.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
d.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan
daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
e.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
pengesahan pembentukan koperasi.
f.
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi para pendiri.
g.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun
kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
h.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
i.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
j.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
antara pengurus.
k.
Struktur Organisasi Koperasi.
l.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
m.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
2.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila
memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
a.
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM;
b.
Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c.
Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
d.
Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
e.
Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan
pengelola USP koperasi
f.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi
dengan :
·
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan
pinjam koperasi.
·
Surat keterangan berkelakuan baik
·
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·
Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk
bekerja secara purna waktu.
·
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
·
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai
kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
·
Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
3.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila
memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
a. Surat bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi
dan UKM cq. Ketua Koperasi
b. Rencana
kerja sekurang-kurangnya satu tahun
c. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan
d. Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah
e. Nama dan
riwayat hidup pengurus dan pengawas
f. Nama Ahli
syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan
Syariah Nasional MUI.
g. Nama dan
Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
·
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga
keuangan syariah.
·
Surat keterangan berkelakuan baik
·
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·
Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan
Pengelola Manajer/Direksi
·
Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah
(USP)
C. SYARAT
MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari
notaris (NPAK);
2. Berita Acara
Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir
rapat pendirian koperasi;
4. Foto Copy
KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi);
5. Kuasa pendiri
(Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti
penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7. Rencana
kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal,
rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
9. Daftar susunan
pengurus dan pengawas;
10. Nama dan
Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan
pinjam koperasi.
b.
Surat keterangan berkelakuan baik
c.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.
Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk
bekerja secara purna waktu.
e.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
antara pengurus.
f.
Daftar sarana kerja
g.
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
h.
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai
kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
i.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
j.
Struktur Organisasi KSP
D. SYARAT UNTUK
PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari
notaris (NPAK);
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan
daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.
Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan
(rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan),
rencana bidang organisasi &SDM);
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang
didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10. Nama dan
riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11. Nama Ahli
syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan
Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan
Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
- bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Daftar sarana kerja
- Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
- Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Struktur Organisasi KJKS
Sumber:
http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf